Pengendalian gratifikasi merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk menciptakan lingkungan organisasi yang bebas dari gratifikasi dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Untuk lebih mengoptimalkan pencegahan atau pengelolaan gratifikasi maka dibentuk Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang merupakan mitra dari manajemen untuk membantu pimpinan dalam ikut mengendalikan dan mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

UPG mempunyai tugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan praktik-praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPG mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik;
  2. Melakukan koordinasi dengan dalam hal pencegahan gratifikasi;
  3. Menerima laporan penerimaan gratifikasi;
  4. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi;
  5. Menyimpan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan subjek pelaporan penerimaan gratifikasi;
  6. Menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Perindustrian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. Mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran gratifikasi dari pegawai Balai Besar Bahan dan Barang Teknik;